Available courses

Pada mata kuliah ini selain mempelajari peristilahan dan ruang lingkup Ilmu Kenegaraan, juga mempelajari 14 (empat belas) Teori George Jellineck (Bapak Ilmu Negara), yaitu Teori Sifat Hakekat Negara ; Teori Pembenaran Hukum Negara ; Teori Tujuan Negara ; Teori Terjadinya Negara ; Teori Tipe-Tipe Negara ; Teori Unsur-Unsur Negara ; Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan ; Teori Fungsi Negara ; Teori Konstitusi ; Teori Kedaulatan; Teori Lembaga Perwakilan ; Teori Alat-Alat Perlengkapan Negara ; Teori Sendi-SendiPemerintahan ; dan Teori Kerjasama Antar Negara. Mata kuliah ini meliputi Defenisi, Kedudukan, manfaat dan Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu hukum lain, Pengertian Negara, Teori Kekuasaan dan Ajaran Kedaulatan, Teori tentang Timbul dan Berakhirnya Negara, Perkembangan dan Tipe-tipe Negara, Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan, Teori-teori Konstitusi, Demokrasi, Hubungan Antar Negara dan Negara Hukum.

Mata Kuliah Pancasila

Materi hukum ketenagakerjaan Untuk persiapan ujian semester 2026

Dalam Mata kuliah hukum internasional ini diberikan topik-topik tentang teori-teori dan dasar-dasar serta prinsip-prinsip hukum internasional yang bersifat publik secara umum. Pendekatan yang digunakan ialah dengan mengadakan analisa pada sendi-sendi hukum internasional yang bersifat publik dan setiap cabang dari hukum internasional secara umum. Dengan demikian mahasiswa akan mendapatkan suatu pandangan secara umum dan menyeluruh dari hukum internasional publik. Untuk hal itu maka juga diperlukan pembahasan terhadap sejarah hukum internasional publik sebagai suatu analisa terhadap perkembangan masa lampau, hukum yang berlaku masa kini dan kemungkinannya untuk masa yang akan datang. Mata kuliah ini juga membahas tentang subjek-subjek hukum internasional seperti negara dan subjek hukum internasional lainnya, dan membahas bagaimana hubungan antara hukum internasional publik ini dengan hukum nasional yang berlaku di suatu negara serta sumber-sumber hukum yang menjadi pedoman dalam memecahkan permasalahan yang muncul didalam hubungan antara negara. Dibahas dan dianalisis pula kedudukan negara sebagai aktor utama dalam pergaulan internasional khususnya yang berkaitan masalah hukum yang difokuskan kepada pembahasan pengakuan negara, kedaulatan negara dan yurisdiksi negara. Hubungan antar negara serta subjek hukum internasional lainnya, mengakibatkan munculnya tanggung jawab negara sebagai subjek utama dalam hukum internasional, dimana tanggung jawab negara ini muncul juga disebabkan oleh persoalan internal negara yang mengakibatkan terjadi suksesi negara maupun suksesi pemerintahan. Hubungan antar negara adalakalanya menciptakan suatu sengketa baik sengketa politik maupun sengketa hukum. Hukum internasional memfokuskan diri pada penyelesian sengketa internasional secara hukum, dengan berbagai mekanisme dan cara yang telah menjadi praktek dalam dunia internasional.